Sabtu, 01 Oktober 2016

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi


Nama   : Anik Anjarwati liana
NPM   : 11214274
Kelas   : 3EA38
Matkul : Ekonomi Koperasi

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

A.           Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
1.    Definisi ILO
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization) :
a.    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
b.    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
c.    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
d.   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
e.    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2.    Definisi Chariago
Definisi menurut Arifinal Chaniago : “Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
3.    Definisi Dooren
Definisi menurut P.J.V. Dooren : “There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.” Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti : ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.    Definisi Hatta
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) : “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan (seorang buat semua dan semua buat seorang).”
5.    Definisi Munkner
Definisi menurut Munkner : “Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.”
6.    Definisi UU No. 25 / 1992
Definisi menurut UU No. 25 / 1992 : “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.”

B.            Tujuan Koperasi
1.    Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
a.    Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d.   Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
2.    Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
3.    Menurut Bung Hatta :
Tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
a.         Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
b.        Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
c.         Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
d.        Membangun tatanan perekonomian nasional.

C.           Prinsip-Prinsip Koperasi
1.    Prinsip Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
1.1.       Ada 7 variabel gagasan umum:
a.    Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan.
b.   Demokrasi.
c.    Kekuatan modal tidak diutamakan.
d.   Ekonomi.
e.    Kebebasan.
f.    Keadilan.
g.   Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan.
1.2.       Ada 12 prinsip koperasi:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela.
b.   Keanggotaan terbuka.
c.    Pengembangan anggota.
d.   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
e.    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
f.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
g.   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
h.   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
i.     Perkumpuilan dengan sukarela.
j.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
k.   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
l.     Pendidikan anggota.
2.    Prinsip Rochdale
Prinsip menurut Rochdale :
2.1.       Prinsip-prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
a.    Pengawasan secara demokratis.
b.   Keanggotaan yang terbuka.
c.    bunga atas modal dibatasi.
d.   Pembagian SHU.
e.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f.    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
g.   Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi.
h.   Netral terhadap politik dan agama.
2.2.       Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
a.    Pembelian barang secara tunai.
b.   Harga jual sama dengan harga pasar setempat.
c.    Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar.
d.   Pemberian bunga atas modal dibatasi.
e.    Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian.
f.    Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana social.
g.   Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik.
3.    Prinsip Raiffeisen
3.1.       Prinsip dari Raiffesien adalah:
a.    Swadaya.
b.   Daerah kerja terbatas.
c.    SHU untuk cadangan.
d.   Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f.    Usaha hanya pada anggota.
g.   Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang.
3.2.       Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
a.    Petani dibiasakan menabung.
b.   Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit.
c.    keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik.
d.   Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah.
e.    Keuntungan bersih menjadi milik bersama.

4.    Prinsip Schulze
4.1.       Dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
a.    Membeli saham untuk menjadi anggota.
b.   Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal.
c.    Membatasi pinjaman untuk jangka pendek.
d.   Menetapkan wilayah kerja diperkotaan.
e.    Menggaji para pengurus.
f.    Membagi keuntungan kepada para anggota.
4.2.       Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
a.    Swadaya.
b.   Daerah kerja tiak terbatas.
c.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
d.   Tanggung jawab anggta terbatas.
e.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
f.    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5.    Prinsip- Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
a.         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.        Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c.         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi. 
d.        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
e.         Kemandirian. Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar