Nama : Anik
Anjarwati liana
NPM :
11214274
Kelas : 3EA38
Matkul :
Ekonomi Koperasi
Pengertian dan Prinsip-Prinsip
Koperasi
A.
Definisi
Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil.
1.
Definisi ILO
Definisi
menurut ILO (Internasional Labour Organization) :
a. Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan.
b. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai.
c. Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
d. Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan.
e. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
2.
Definisi Chariago
Definisi menurut Arifinal Chaniago :
“Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
3.
Definisi Dooren
Definisi menurut P.J.V. Dooren :
“There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted,
but the common principle is that cooperative union is an association of member,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective.” Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia
berarti : ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima,
tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah
asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela
datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.
Definisi Hatta
Definisi menurut Hatta ( Bapak
Koperasi Indonesia ) : “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan (seorang
buat semua dan semua buat seorang).”
5.
Definisi Munkner
Definisi menurut Munkner : “Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.”
6.
Definisi UU No. 25 / 1992
Definisi menurut UU No. 25 / 1992 :
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami
simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum
yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.”
B.
Tujuan
Koperasi
1.
Koperasi
diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N.
25 tahun 1992) :
a. Membangun dan mengembangkan potensi
atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
d. Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
2.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia :
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
3. Menurut
Bung Hatta :
Tujuan
koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
a.
Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat.
b.
Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur.
c.
Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
d.
Membangun
tatanan perekonomian nasional.
C.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
1.
Prinsip Munkner
Terdapat
12 prinsip dan 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
1.1. Ada 7 variabel gagasan umum:
a. Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan.
b. Demokrasi.
c. Kekuatan modal tidak diutamakan.
d. Ekonomi.
e. Kebebasan.
f. Keadilan.
g. Memajukan kehidupan sosial melalui
pendidikan.
1.2. Ada 12 prinsip koperasi:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela.
b. Keanggotaan terbuka.
c. Pengembangan anggota.
d. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan.
e. Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis.
f. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang.
g. Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi.
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi.
i. Perkumpuilan dengan sukarela.
j. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan.
k. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi.
l. Pendidikan anggota.
2.
Prinsip Rochdale
Prinsip menurut Rochdale :
2.1.
Prinsip-prinsip
koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
a. Pengawasan secara demokratis.
b. Keanggotaan yang terbuka.
c. bunga atas modal dibatasi.
d. Pembagian SHU.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan.
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada
angota dengan prinsip-prinsip koperasi.
h. Netral terhadap politik dan agama.
2.2. Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
a. Pembelian barang secara tunai.
b. Harga jual sama dengan harga pasar
setempat.
c. Mutu barang baik,timbangan dan
ukurannya benar.
d. Pemberian bunga atas modal dibatasi.
e. Keuntungan dibagi bedasarkan
banyaknya pembelian.
f. Sebagian keuntungan dipergunakan
untuk cadangan dana pendidikan dan dana social.
g. Keanggotaan terbuka untuk
umum,netral terhadap agama dan politik.
3.
Prinsip Raiffeisen
3.1. Prinsip dari Raiffesien adalah:
a. Swadaya.
b. Daerah kerja terbatas.
c. SHU untuk cadangan.
d. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas.
e. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan.
f. Usaha hanya pada anggota.
g. Keanggotaan berdasarkan watak,bukan
uang.
3.2. Sedangkan landasan dan cara kerja
yang ditempuh olehnya,yaitu:
a. Petani dibiasakan menabung.
b. Adanya pengawasan terhadap pemakaian
kredit.
c. keanggotaan dibatasi agar antar
anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik.
d. Penglolaan oleh anggota dan tidak
mendapat upah.
e. Keuntungan bersih menjadi milik
bersama.
4.
Prinsip Schulze
4.1. Dasar-dasar yang diberikan adalah
koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit
adalah dengan cara :
a. Membeli saham untuk menjadi anggota.
b. Mengumpulkan modal dari penyumbang
yang mau memberikan uangnya sebagai modal.
c. Membatasi pinjaman untuk jangka
pendek.
d. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan.
e. Menggaji para pengurus.
f. Membagi keuntungan kepada para
anggota.
4.2. Sedangkan inti dari prinsip-prinsip
menurutnya adalah:
a. Swadaya.
b. Daerah kerja tiak terbatas.
c. SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota.
d. Tanggung jawab anggta terbatas.
e. Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan.
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota.
5.
Prinsip- Prinsip Koperasi Indonesia
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka. Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam
menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun.
Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis. Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam
Koperasi.
c.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota
terhadap Koperasi.
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam Koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan.
e.
Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak
lain. Koperasi
juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian
dan kerjasama antar koperasi.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar