Nama : Anik Anjarwati Liana
NPM :
11214274
Kelas : 3EA38
Matkul : Ekonomi Koperasi
Bentuk Organisasi,
Hirarki, Tanggung Jawab, Pola Manajemen
A.
Bentuk
Organisasi
1. Menurut
Hanel
Bentuk Organisasi Menurut Hanel merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
a. Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
b. Sub
sistem koperasi :
- Individu
(pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2. Menurut
Ropke
Bentuk Organisasi menurut Ropke, Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan.
a. Identifikasi
Ciri Khusus.
- Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa).
b. Sub
sistem :
- Anggota
Koperasi.
- Badan
Usaha Koperasi.
- Organisasi
Koperasi.
3. Di
Indonesia
Bentuk Organisasi Di Indonesia merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
a. Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
b. Rapat
Anggota.
c. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
d. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan
Anggaran Dasar.
- Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus.
- Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan.
- Pengesahan
pertanggung jawaban.
- Pembagian
SHU.
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
B.
Hirarki
Tanggung Jawab
1. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
a. Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b. Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c. Menyelenggaran
Rapat Anggota.
d. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e. Wewenang.
f. Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan.
g. Meningkatkan
peran koperasi.
2. Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
a. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c. Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d. Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Tugas Pengawas :
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas :
a. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
c. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
a. Mempunyai
kemampuan berusaha.
b. Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
C.
Pola
Manajemen
1. Manajemen
Koperasi.
Manajemen adalah
suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan
efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat
Anggota.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu
banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan
tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang
tersebut misalnya:
a. Menetapkan
anggaran dasar koperasi.
b. Menetapkan
kebijakan umum koperasi.
c. Menetapkan
anggaran dasar koperasi.
d. Menetapkan
kebijakan umum koperasi.
e. Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi.
f. Memberhentikan
pengurus.
g. Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir
dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu
suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat
anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan
pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi
yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat
anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
a. Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
b. Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
c. Penilaian
laporan pengawas.
d. Menetapkan
pembagian SHU.
e. Pemilihan
pengurus dan pengawas.
f. Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya.
g. Masalah-masalah
yang timbul.
3. Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima
pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota
pengurus koperasi.
4. Pengawas.
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut :
a. Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b. Pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
c. Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
5. Manajer.
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai
pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi :
a. Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus.
b. Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
c. Dapat
bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan
rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
d. Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
e. Pendapatan
Sistem Koperasi
Sumber
:
2.
https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/hirarki-tanggungjawab/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar