Tugas 1
Individu
Komunikasi Bisnis
Nama : Anik
Anjarwati Liana
Kelas : 4EA38
Contoh Kasus
Kemkominfo Terapkan Sistem Ticketing untuk Aduan
Konten Negatif
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan sistem baru untuk aduan konten negatif melalui situs resminya. Informasi ini diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di kantor Kemenkominfo di Jakarta.
Rudiantara menuturkan, sistem baru
ini merupakan penambahan fitur dari sistem yang sebelumnya ada. Dengan sistem
baru ini, pelapor dapat dengan mudah melacak proses aduan yang diunggahnya
sehingga lebih transparan.
"Sistem baru ini berbeda dari
sebelumnya yang terkadang laporan aduannya hilang karena tak terlacak. Namun
dengan sistem baru ini, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses aduan
yang dilakukan lewat situs resmi Kemkominfo," ujarnya saat soft
launching sistem ticketing aduan konten negatif di Jakarta, Selasa
(15/8/2017).
Baca Juga
- Indonesia Tak Perlu Buru-Buru Adopsi 5G
- Canggih, Pita Kaset Bisa Simpan Data Hingga 330TB
- Luar Biasa, Remaja 17 Tahun Ini Juara Dunia Microsoft Excel
Menurut Kepala Bidang Sistem dan
Data Kemkominfo Yessi Arnez, sistem ini mempermudah masyarakat untuk melakukan
aduan situs berkonten negatif. Jadi, pelapor cukup melakukan pendaftaran lebih
dulu, mengunggah aduannya, dan memantau proses tindak lanjutnya.
"Sebagai langkah awal, pelapor
perlu mengisi nama, alamat email, dan password. Setelah itu,
proses verifikasi data. Lalu, sebelum mengunggah laporan, pelapor perlu mengisi
informasi nama dan Nomor Induk KTP (NIK)," ujarnya menjelaskan.
Langkah selanjutnya, pelapor dapat
langsung membuat laporan aduan beserta alasan mengenai situs tersebut
bermasalah. Nanti, penjelasan tersebut akan dianalisis terlebih dulu untuk
menentukan apakah situs tersebut memang benar mengandung konten negatif.
"Semakin banyak data yang
diunggah akan memudahkan tim kami untuk memprosesnya. Setelah melakukan aduan,
pelapor juga akan mendapatkan nomor tiket yang dipakai untuk mengecek status
aduannya," tutur Yessi.
Untuk sekarang, sistem ini memang
masih berbasis situs web, tapi akan dikembangkan juga untuk berbasis mobile.
Dirjen Aplikasi Informatika
Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang turut hadir juga memastikan
seluruh data pribadi pelapor akan aman.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk
sekarang aduan melalui sistem ini akan memakan waktu sekitar tujuh hari, tapi
akan terus ditingkatkan ke depannya.
Solusi :
Untuk mendorong
masyarakat agar semakin sadar dan agar diberikan pemahaman bahwa konten
negatif berdampak buruk bagi masyarakat. Dan untuk mendorongan masyarakat agar
masyarakat lebih tahu dan bisa memilih informasi yang baik untuk diterima.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar